Musdes Khusus Penetapan Calon KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2025

Seppong News - Merujuk Petunjuk Operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024, maka sesuai dengan peraturan tersebut maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Pemerintah Desa Seppong dan unsur lainnya melkasanakan kegiatan Musdesus Penetapan Calon KPM Penerima BLT-DD tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sepppon, Jumat 28 Februari 2025.
Pada Kesempatan ini juga dipaparkan nama usulan KPM BLT Dana Desa Tahun 2025 untuk Desa Seppong beserta kriterianya dan pada akhirnya telah disepakati KPM Penerima BLT Dana Desa Tahun 2025 dengan jumlah penerima 30 (tiga puluh) KPM. Sesuai amanat Pemerintah Pusat dengan maksimal 14% dari Jumlah Anggaran Dana Desa. bahwa untuk BLT DD diperuntukkan kepada masyarakat yang mengalami kemiskinan ekstrim, yaitu warga yang rentan usia dan tinggal sendiri di rumah tidak memiliki sanak saudara, warga yang mengalami difabel dan tidak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan banyak kriteria lainnya.
Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pemerintah Desa Seppong antara lain :
- Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Seppong yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;
- Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 23 KK;
- Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Untuk menetapkan penerima BLT DD ini, seluruh elemen masyarakat Desa Seppong juga ikut dalam memvalidasi data PKM BLT DD tersebut, setelah ditetapkan, maka dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan dalam bentuk Berita Acara Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2025.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin