Profil Kepala Desa Seppong
10 Juli 2024
Administrator
Dibaca 72 Kali

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Permendagri
No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa
"Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa, terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis."
Profil Kepala Desa Seppong Kec. Belopa Utara
KEPALA DESA
1. | Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. | |
2. | Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. | |
3. | Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut : | |
a) | menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. | |
b) | melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. | |
c) | pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. | |
d) | pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. | |
e) | menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. |
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin