Profil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Seppong
22 Agustus 2024
Administrator
Dibaca 38 Kali

Profil
Badan Permusyawaratan Desa Seppong
Periode 2022 – 2028
Nama Lembaga |
: |
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEPPONG |
Singkatan |
: |
BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan |
: |
Keputusan Bupati Luwu Nomor 488/X/2018 |
Alamat Kantor |
: |
Jl. Poros Palopo - Belopa Desa Seppong, Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia, 91994 |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berperan dalam pemerintahan desa. BPD juga dapat disebut sebagai "parlemen"-nya desa.
Profil BPD
- BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- BPD berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Pemdes.
- Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Struktur organisasi BPD dapat terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin