Profil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Seppong

22 Agustus 2024
Administrator
Dibaca 38 Kali
Profil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Seppong

Profil

Badan Permusyawaratan Desa Seppong

Periode 2022 – 2028

Nama Lembaga

:

 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEPPONG

Singkatan

:

 BPD

Dasar Hukum / SK Pembentukan

:

 Keputusan Bupati Luwu Nomor 488/X/2018

Alamat Kantor

:

 Jl. Poros Palopo - Belopa Desa Seppong, Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu,  Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia, 91994

 

Struktur_BPD_Seppong_ok 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berperan dalam pemerintahan desaBPD juga dapat disebut sebagai "parlemen"-nya desa. 
 
Profil BPD
  • BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 
     
  • BPD berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Pemdes. 
     
  • Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 
     
  • Struktur organisasi BPD dapat terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.