Struktur Organisasi PPID Seppong

20 September 2024
Administrator
Dibaca 36 Kali
Struktur Organisasi PPID Seppong

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Desa Seppong) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Seppong No. 17 Tahun 2024.

Struktur_PPID_Desa 

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA SEPPONG KECAMATAN BELOPA UTARA KABUPATEN LUWU

NOMOR        : 17 TAHUN 2024

TANGGAL    : 10 Oktober 2024

 

 SUSUNAN KEANGGOTAAN

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

DESA SEPPONG KECAMATAN BELOPA UTARA KABUPATEN LUWU

 

NO

JABATAN DALAM KEANGGOTAAN

JABATAN DALAM KEDINASAN

1

2

3

1.

Penanggung Jawab PPID

Irwan Sultan, S.Kel

(Kepala Desa Seppong)

2.

Ketua PPID

Suryadirejo, S.An

(Sekretaris Desa)

3.

Sekretaris

Sri Widya Astuti, S.Si

(Ketua BUMDes)

4.

Bendahara

Marwati, A.Md., Kom

(Kaur Keuangan)

5.

Bidang Pelayanan Dan Dokumentasi Informasi

Muksin Masse, SE

(Kasi Kesra)

6.

Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi

Sevi Reskiani, SE

(Kaur Umum)

7.

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

Kasman Sikki, S.Pi

(Kasi Pemerintahan)

8.

Anggota Pengelola Data

 

Ade Kusumah Masse, S.Pd

(Staf Desa)

 



Dasar hukum PPID Desa Seppong adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
  5. Perdes Seppong No. 5 Tahun 2024
  6. Perkades Seppong No. 8 Tahun 2024
  7. Keputusan Kepala Desa Seppong No. 17 Tahun 2024