Struktur Organisasi PPID Seppong

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Desa Seppong) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Seppong No. 17 Tahun 2024.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA SEPPONG KECAMATAN BELOPA UTARA KABUPATEN LUWU
NOMOR : 17 TAHUN 2024
TANGGAL : 10 Oktober 2024
SUSUNAN KEANGGOTAAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
DESA SEPPONG KECAMATAN BELOPA UTARA KABUPATEN LUWU
NO |
JABATAN DALAM KEANGGOTAAN |
JABATAN DALAM KEDINASAN |
1 |
2 |
3 |
1. |
Penanggung Jawab PPID |
Irwan Sultan, S.Kel (Kepala Desa Seppong) |
2. |
Ketua PPID |
Suryadirejo, S.An (Sekretaris Desa) |
3. |
Sekretaris |
Sri Widya Astuti, S.Si (Ketua BUMDes) |
4. |
Bendahara |
Marwati, A.Md., Kom (Kaur Keuangan) |
5. |
Bidang Pelayanan Dan Dokumentasi Informasi |
Muksin Masse, SE (Kasi Kesra) |
6. |
Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi |
Sevi Reskiani, SE (Kaur Umum) |
7. |
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi |
Kasman Sikki, S.Pi (Kasi Pemerintahan) |
8. |
Anggota Pengelola Data |
Ade Kusumah Masse, S.Pd (Staf Desa)
|
Dasar hukum PPID Desa Seppong adalah :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
- Perdes Seppong No. 5 Tahun 2024
- Perkades Seppong No. 8 Tahun 2024
- Keputusan Kepala Desa Seppong No. 17 Tahun 2024
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin