Pemdes Seppong Raih Penghargaan Pembayaran QRIS Pajak Terbaik Dalam High Level Meeting Dan Launching Pembebasan PBB-P2 Tahun 2025

06 Mei 2025
Administrator
Dibaca 56 Kali
Pemdes Seppong Raih Penghargaan Pembayaran QRIS Pajak Terbaik Dalam High Level Meeting Dan Launching Pembebasan PBB-P2 Tahun 2025

Seppong News - Pemerintah Desa Seppong meraih Penghargaan sebagai Pemerintah Desa dengan Pembayaran QRIS Pajak Terbaik Tahun 2024 dalam acara High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Pemerintah Kabupaten Luwu, sekaligus program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Veteran, mantan bupati dan wakil bupati, serta masyarakat miskin ekstrem di Kabupaten Luwu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Andi Kambo, Kompleks Kantor Bupati Luwu, Senin (05/05/2025).

8140381a-2123-4445-be26-1cdb5de61208 
Acara peluncuran dipimpin langsung oleh Bupati Luwu, H. Patahudding, didampingi Wakil Bupati Dhevy Bijak. Turut hadir Sekretaris Daerah Luwu H. Sulaiman, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) H. Sopyan Thamrin, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, Lurah, para Kepala Desa, pelaku usaha, serta perwakilan perbankan.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Seppong Bapak Irwan Sultan. Ini merupakan prestasi dan penghargaan ke-4 dalam reward PBB-P2 secara berturut-turut :
1. Tahun 2021 : Pembayar Tunggakan Pajak Terbanyak Tahun 2008-2021
2. Tahun 2022 : Tercepat Pelunasan Pajak Diatas Rp. 100.000.000
3. Tahun 2023 : Tercepat Pelunasan Pajak Diatas Rp. 100.000.000
4. Tahun 2024 : Pembayaran QRIS Terbaik

WhatsApp_Image_2025-05-05_at_15-54-37 Dalam sambutannya, Bupati Patahudding menegaskan bahwa program ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan penghormatan kepada para pejuang bangsa serta kepedulian terhadap masyarakat yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit.

“Pembebasan PBB-P2 ini merupakan salah satu program unggulan pemerintahan kami periode 2025–2030, sebagai bentuk keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Selain program pembebasan pajak, pemerintah juga menaikkan insentif pemungutan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 bagi para kolektor pajak, guna meningkatkan efisiensi dan kinerja pemungutan. Insentif yang sebelumnya sebesar Rp3.000 per lembar kini ditingkatkan menjadi Rp5.000 per lembar mulai tahun 2025.

Adapun rinciannya, kolektor desa akan menerima Rp2.500 per SPPT, koordinator kolektor desa atau kelurahan naik dari Rp1.000 menjadi Rp1.500, dan koordinator kolektor tingkat kecamatan dari Rp500 menjadi Rp1.000.

“Ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam memastikan penerimaan pajak berjalan maksimal,” tambahnya.

Patahudding juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan pajak daerah akan berdampak langsung pada peningkatan layanan publik dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Luwu.

Ia pun menyoroti capaian realisasi PBB-P2 yang bervariasi di setiap desa. Beberapa bahkan melampaui target yang telah ditetapkan. Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015, kepala desa memiliki tanggung jawab dalam membina masyarakat untuk taat membayar pajak di wilayah masing-masing.

Di akhir sambutannya, Bupati menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD agar pada tahun 2025, minimal 75 persen transaksi pembayaran pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan secara non-tunai, sebagaimana tertuang dalam Roadmap dan Keputusan Bupati Luwu Nomor: 163/III/2022 tentang Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.