Tata Cara Permohonan Informasi Publik

DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA SEPPONG
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik di desa, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Kalibamamase melalui desk layanan informasi publik dalam melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan telepon/whatsapp. Telp/Fax: 62 8xxxxxxxx; Email : pemdesseppong@gmail.com; dan website resmi desa : http://seppong.web.id
MEKANISME / ALUR PERMOHONAN INFORMASI
Mekanisme dan Alur Layanan permohonan informasi publik di desa Kalibamamase dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Permohonan secara langsung
- Datang ke kantor layanan PPID Desa
- Mengisi formulir permintaan informasi
- Menyerahkan fotokopi KTP
- Menjelaskan maksud dan tujuan permintaan informasi
- Menerima tanda bukti penerimaan permintaan informasi
- Waktu layanan informasi :
Senin – Kamis : 09.00 – 14.30 Wita
Istirahat : 12.00 – 13.00 Wita
Jumat : 08.00 – 14.30 Wita
Permohonan tidak langsung
- Mengajukan permohonan melalui surat atau surat elektronik (email)
- Menggunakan file formulir, formulir online, whatsapp, dan melalui telepon
- Menyatakan nama, alamat, subjek atau jenis yang diminta, bentuk informasi yang diminta, dan cara penyampaian informasi yang diinginkan
- Menerima tanda bukti penerimaan permintaan informasi
Akses File Formulir Permohonan Informasi Publik >> (Lihat & Donwnload)
Atau bisa melalui link ini >>
Proses Penanganan
- PPID Desa melakukan verifikasi dan penelitian terhadap permohonan yang diajukan
- Jika permohonan informasi publik dinyatakan valid, PPID Desa akan memperoleh dan menyediakan informasi yang diminta
Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin