PPID Seppong Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Kepada Warga Desa

28 Februari 2025
Administrator
Dibaca 33 Kali
PPID Seppong Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Kepada Warga Desa

Seppong News - Pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025, Pemerintah Desa Seppong bersama PPID Seppong mengadakan acara sosialisasi keterbukaan informasi publik di Aula Kantor Desa, yang dihadiri oleh perwakilan dari masyarakat desa Seppong, Plt Camat Belopa Utara, Ketua BPD Seppong, Perwakilan Polsek Belopa serta Pendamping Desa dan Tenaga Ahli P3MD Luwu. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya akses informasi yang terbuka, baik untuk masyarakat maupun pemerintah desa.

Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan  penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

WhatsApp_Image_2025-03-01_at_06-27-22 

Tujuan Kegiatan Sosialisasi

Sosialisasi ini memiliki beberapa tujuan penting. Pertama, untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai hak masyarakat dalam mengakses informasi publik, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, agar para kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat dapat mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan informasi yang disediakan oleh pemerintah desa. Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan program pemerintah desa, sehingga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di tingkat desa.

Materi yang Disampaikan

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Desa Seppong yang kemudian dilanjutkan pemaparan oleh Konsultan KIP Luwu Aziz Aripuddin dari OpenDesa, yang menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bentuk penguatan demokrasi di tingkat lokal. Dalam paparan lainnya, Kepala Desa Seppong menekankan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui informasi terkait kebijakan publik, termasuk yang ada di desa. Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan dapat menyediakan saluran komunikasi yang efektif dan memadai bagi masyarakat.

Beberapa materi utama yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain:

  1. Prinsip Keterbukaan Informasi Publik
    Informasi yang dapat diakses oleh publik, prosedur permohonan informasi, serta jenis-jenis informasi yang harus diumumkan secara berkala, serta yang dapat diakses setiap saat. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan tanpa melalui prosedur yang berbelit-belit.

  2. Pengelolaan dan Penyebaran Informasi di Tingkat Desa
    Menyampaikan bagaimana perangkat desa dapat mengelola dan menyebarkan informasi kepada publik dengan cara yang efektif, seperti menggunakan papan pengumuman, website desa, dan media sosial.

  3. Peran serta Masyarakat dalam Mengawasi dan Menyampaikan Informasi
    Masyarakat didorong untuk aktif dalam menyampaikan kebutuhan informasi serta mengawasi jalannya pemerintahan desa. Masyarakat yang terlibat akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

  4. Penerapan Teknologi dalam Keterbukaan Informasi
    Mengingat pentingnya perkembangan teknologi, para peserta diajak untuk memanfaatkan platform digital dalam menyampaikan dan memperoleh informasi yang dibutuhkan oleh publik. Dalam pertemuan PPID Seppong luncurkan Aplikasi Layanan Informasi Publik bernama Si LIPUS (Sistem Layanan Informasi Publik Seppong).

WhatsApp_Image_2025-03-02_at_19-56-49 

Harapan ke Depan

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa Seppong Kecamatan Belopa Utara, serta memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan semakin terbukanya akses informasi, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengawasi jalannya pemerintahan desa dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Pemerintah Desa Seppong berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa, guna mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Melalui peningkatan kapasitas perangkat desa dan partisipasi aktif masyarakat.

Dengan adanya sosialisasi ini, keterbukaan informasi publik di tingkat desa akan semakin berkembang, menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di mata publik.